Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan Perguruan Tinggi: Konsep dan Aplikasi
Abstract
Tantangan global perguruan tinggi pada era industry 5.0 adalah msalah kualitas pendidikan. Menghadapi masalah tersebut, pemerintah menetapkan berbagai regulasi berupa kebijakan yang didasari oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk membangun kulitas pendidikan nasional. Harapan dari kebijakan peningkatan mutu melalu pengendalian mutu pendidikan adalah untuk menghasilakan masayarakt yang memiliki daya saing pada tingkat lokal maupun global. Pengawasan semua aspek proses pendidikan yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi merupakan sebuah pengendalian mutu pendidikan dalam menghasilkan kualitas. Pengendalian yang, jika difokuskan pada aspek input-proses-output pendidikan, dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam peningkatan mutu. Artikel ini adalah sebuah hasil mini riset yang dilakukan pada lembaga pendidikan swasta dengan tujuan untuk mengetahui langkah-langkah, proses pengendalian mutu pendidikan. Lalu kemuadian pengendalian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kulitas pendidikan perguruan tinggi tersebut. Metode yang digunakan adalah kulitatif dengan pendekatan fenomenologi dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen di lapangan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengendalaian adalah suatu proses yang terdiri dari merencanakan (menyusun tujuan dan standar kinerja), mengukur kinerja sebenarnya, membandingkan kinerja, dan melakukan perbaikan sebagai upaya peningkata. Fokus pengendalian mutu pendidikan yang dilakukan adalah evaluasi yang berkelanjutan untuk sampai pada lampauan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dalam meningkatkan mutu. Sedangkan model yang diganakan dalam semua kegiatan yang telah ditetapkan adalah siklus perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) dengan pendekatan total quality improvement.
Metrics
References
Anwar, K. (2018). Peran Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Madrasah. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1).
Arifuddin, O. (2019). Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal (Spmi) Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal MEA (Manjemen, Ekonomi, Dan Akutansi), 3(1).
Bancin, A. (2017). Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 9(1).
Das, W. H., & Halik, A. (2018). Implementasi Manajemen Pengendalian Mutu di Sekolah. Global Research and Consulting Institute.
Ferils, M., & Syarifuddin. (2020). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Mamuju. Jurnal: Competitiveness, 9(3).
Isikawa, K. (1998). Pengendalian Mutu Terpadu. PT Remaja Rosdakarya.
Juran, J. M., & Godfrey, A. B. (1998). Juran’s Quality Handbook. The McGraw-Hill Companies.
Kemendikbud. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Kemendikbud (ed.)).
Ma’arif. (2019). Manajem Mutu Terpadu Berbais Karakter. Fatwa Publishing.
Mitra, A. (2001). Fundamentals of Quality Control and Improvement Second Edition. Prentice Hall Upper River.
Nasution, I., & Rapono, M. (2018). Strategi Dalam Menghadapi Persaingan Perguruan Tinggi Di Propinsi Sumatera Utara Melalui Analisis SWOT (Studi Kasus UMN Al Washliyah Medan). Jkbm (Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen), 5(1).
Rosdiana, F., & Soedarmo, U. R. (2019). Sistem Penjaminan Mutu dalam Mewujudkan Mutu Sekolah Pada Sekolah Model dan Sekolah Imbas. Jurnal: Manajemen Pendidikan, 3(1).
Saifulloh, A. (2012). Konsep Continuous Quality Improvement (CQI) dalam Dunia Pendidikan. Jurnal: At-Ta’dib, 7(1).
Siram, R. (2015). Manajemen Penjaminan Mutu Layanan Akademik Perguruan Tinggi. Jurnal: Ilmu Pendidikan, 21(1).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2006). Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah. Penerbit Refika Aditama.
Copyright (c) 2024 Neliwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.