Peran Kelompok Kepentingan Dalam Pendidikan Nasional Indosesia: Tinjauan Kritis Terhadap Aspirasi Politik Pengurus Besar PGRI
Abstract
Dalam penelitian ini menjelaskan mengenai peran kelompok kepentingan dalam pendidikan Nasional Indonesia.Tinjauan yang dilakukan dalam penelitian ini mengarah pada aspirasi politik pengurus besar PGRI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Adapun hasil dan kesimpulan dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui jika Kebijakan politik PGRI terkait dengan pendidikan, seperti: Memberikan Masukan untuk Peta Jalan Pendidikan: Unifah Rosyidi hadir untuk memberikan masukan PGRI terkait dengan peta jalan pendidikan, menunjukkan keterlibatan aktif dalam memberikan kontribusi dan solusi terhadap isu-isu pendidikan di Indonesia.
Metrics
References
Amka, D. (2020). Buku Ajar Profesi Kependidikan (Menjawab Problematika Profesi dan Kinerja Guru). Nizamia Learning Center.
Anwar, M. (2018). Menjadi Guru Profesional. Prenada Media.
Bambang, S., & Sugianto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Grahadi.
Budiarto. (2009). Peranan PGRI Sebagai Kelompok Kepentingan (Interest Groups) Dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Guru (Studi Kasus Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti 2004 s/d 2009. Universitas Diponegoro.
Danim, S. (2011). Pengembangan Profesi Guru Dari Pra-Jabatan, Induksi, Keprofesional Madani. Kencana.
Dimyati, A. (2019). Pengembangan Profesi Guru. CV. Gre Publishing.
Eddi Wibowo, D. (2004). Ilmu Politik Kontemporer. YPAPI.
Fitriani. (2016). Peranan PGRI Dalam Meningkatkan Kompetensi Guru Di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Jurnal Sosialisasi: Jurnal Hasil Pemikir, Penelitian Dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan, 3(3).
Henawanto, A. (2014). Persepsi Guru Terhadap Persatuan Guru Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 1(1).
Hurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional (G. Pena (ed.)).
Indriyani, W., & Ariyani, R. M. (2012). Pengaruh Antara Peran Organisasi Profesi Keguruan (PGRI) Terhadap Peningkatan Kompetensi Guru IPS Di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Jurnal Ekonomi, 1(1).
Restoeningroem, R., & Sinuarat, J. Y. (2019). Sejarah Perjuangan Jati Diri PGRI. PT Pustaka Mandiri.
Said, K. (2019). Pengembangan Profesi Guru Pada Kurikulum 2013. PT. Indragini Dot Com.
Seotipjo, & Kosasi, R. (2011). Profesi Keguruan. PT. Rineka Cipta.
Syarbani, S. (2002). Sosiologi dan Politik. Ghalia Indonesia.
Copyright (c) 2024 Surya Bakti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.