Strategi Sekolah Dalam Mengatasi Problematika Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Agama Islam
Abstract
Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang berdampak pada kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat . Pendidikan agama Islam memiliki peran dalam menanggulangi ini dengan memberikan pemahaman tentang nilai-nilai agama, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan observasi dan wawancara sebagai metode pengumpulan data dan juga dokumentasi sebagai data pendukung. Kemudian data yang terkumpul disesuaikan untuk mengidentifikasi pola-pola dan tema-tema utama, kemudian diuji keabsahan datanya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui strategiyang digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah dalam mengatasi problematika pernikahan dini melalui pendidikan agama Islam. Adapun hasil penelitian ini yakni pernikahan dini disebabkan oleh faktor ekonomi, pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua dalam mendidik dan membentuk karakter anak yang sesuai dengan agama dan norma, oleh sebab itu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah menerapkan strategi dalam mengatasi pernikahan dini melalui pendidikan agama islam dengan cara pendekatan, dan memberi arahan yang baik dan benar, baik bidang agama maupun bidang biologisnya.
Metrics
References
Akhyar, Y., & Marliana Fitri, E. (2022). Strategi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menanggulangi Kenakalan Siswa di SMP. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 123–129. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.472
Anugerah, D., Muhiddin, A., & Ma, A. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pernikahan Dini Di Kecematan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Journal Unismuh, 1(1), 203–217.
Arafah, A., & Pohan, S. (2023). Peran Guru Agama dalam Pengembangan Kreativitas Siswa di Anuban Muslim Songkhla School. Journal on Education, 5(3), 6263–6276. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1399
Istiawan, D. (2019). Strategi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Dusun Gembor. Jurnal Hukum, 14.
Juliana, D., & Manja. (2021). Problematika Pernikahan Dini Di Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas. Jurnal Ilmiah Al-Muttaqin, 6(1), 77–94. https://doi.org/10.37567/al-muttaqin.v6i1.409
Kamila, A. (2023). Pentingnya Pendidikan Agama Islam Dan Pendidikan Moral Dalam Membina Karakter Anak Sekolah Dasae. Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 4(1), 88–100.
KHOTIMAH, K. (2019). Pengaruh pernikahan dini terhadap pendidikan agama islam anak dalam keluarga di desa pegayut kecamatan pemulutan kabupaten ogan ilir. Jurnal Hukum Pendidikan, 1–102.
Kusuma, A. P., & Erlina, E. (2021). Problematika Pernikahan Usia Dini. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 45–52. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.12171
Mahrus. (2021). Desain Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 81–100. https://doi.org/10.37286/ojs.v7i1.93
Mahsulafari, R. F. (2019). Problematika penanaman pendidikan agama Islam pada keluarga nikah dini di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Jurnal Hukum.
Mustaqim, Z., Tamam, A. M., & Rahman, I. K. (2021). Strategi Pusaka Sakinah dalam Menjawab Tantangan Ketahanan Keluarga dalam Permasalahan Pernikahan Dini. Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam, 14(2), 133. https://doi.org/10.32832/tawazun.v14i2.4116
Nasution, D. A. F. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. In Экономика Региона.
Pratiwi, W. H., & Syafiq, M. (2022). Strategi Mengatasi Dampak Psikologis pada Perempuan yang Menikah Dini. Jurnal Penelitian Psikologi, 09, 61–72.
Sitompul, D. N. (2019). Pengaruh Penerapan Layanan Bimbingan Kelompok Teknik Role-Playing Terhadap Perilaku Solidaritas Siswa dalam Menolong Teman di SMA Negeri 1 Rantau Utara T.A 2014/2015. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial,1(1).
Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249
Taufikurahman, N. F. N. (2019). Pencegahan Dan Penanggulan Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Agama Islam. Al-Allam Jurnal Pendidikan, 16.
Tsani, W. L. (2021). Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif. El-Usrah, 4(2), 418–429. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.8271
Widiyawati, W. (2024). Strategi Komunikasi Penyuluh Agama Islam Dalam Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Hukum Islam, February, 4–6.
Zailani. (2017). ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR. Intiqad Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 9(2), 147–161.
Zakarya, Hafidz, Martaputu, H. N. (2022). Strategi Komunikasi dan Konseling Islam Untuk Mencegah Pernikahan Dini. Attractive : Innovative Education Journal, 4(1), 1–12.
Zuhriah, E., & Sukadi, I. (2022). Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perspektif Teori Maslahah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 14(1), 160–178. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.16076
Copyright (c) 2024 Indrawani Pohan, Hasrian Rudi Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.