Implementasi Bimbingan Keagamaan Melalui Kajian Rutin Gelombang Laju Siswa di SMA MTA Surakarta
Abstract
Pendidikan agama sangat penting dalam kehidupan manusia. Seperti pada hakikatnya manusia diciptakan dengan tujuan untuk mengabdi dan menjadi khalifah Allah SWT. Untuk mendapatkan pembekalan agama sangat diperlukan adanya peran aktif pihak sekolah untuk membimbing dan mengarahkan siswanya dalam pengembangan spiritual dalam diri siswa. SMA MTA Surakarta mengadakan kegiatan kajian rutin mingguan yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi. Kajian gelombang laju adalah kegiatan yang diselenggarakan di SMA MTA Surakarta sebagai sarana bimbingan keagamaan dan pembiasaan siswa laju terhadap agama islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) di mana penulis terlibat langsung di lokasi penelitian dengan tujuan untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dan akurat dengan menerapkan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, Pengumpulan data dilakukan dengan cara triangulasi yaitu penggabungan antara teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah kegiatan bimbingan keagamaan melalui kajian rutin mingguan ini cukup efektif ditinjau dari antuiasme siswa saat mengikuti kegiatan yang aktif dan rutin serta tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa laju di luar sekolah terbilang rendah. Bimbingan keagamaan yang diadakan oleh pihak sekolah SMA MTA yaitu melalui kegiatan berupa kajian rutin mingguan yang akrab disebut denga kajian rutin gelombang laju. Bimbingan keagamaan yang diadakan oleh pihak sekolah SMA MTA yaitu melalui kegiatan berupa kajian rutin mingguan yang akrab disebut denga kajian rutin gelombang laju. Kajian ini diselenggarakan khusus untuk siswa laju yang dipandang minim bimbingan dan pengawasan dari pihak sekolah agar mampu membekali diri dan tidak melanggar syari’at islam saat bersosialisasi di Masyarakat serta mampu untuk mengamalkan nilai-nilai islam yang terarah. Efektivitas dari kegiatan ini dinilai berdasarkan antusiasme siswa dalam mengikuti kajian dan tingkat pelanggaran siswa laju di sekolah. Siswa dinilai aktif dan rutin mengikuti kajian rutin gelombang laju dan juga tingkat pelanggaran siswa laju termasuk rendah.
Metrics
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Amirullah, A. (2020). Strategi Pembinaan Aktivitas Keagamaan Siswa di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC) Kabupaten Paser. Lentera, 4(1), 81–103. https://doi.org/10.21093/lentera.v4i1.2003
Andria, T. (2016). Peran Bimbingan Keagamaan dalam Penanggulangan Kenakalan Remaja. Jurnal Bimas Islam, 157. http://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/index.php/jbi/article/view/138
Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57
Enrekang, K. A. B. (2023). Muhammad Naim/Maryam Saleh : 11(September).
Hafizoh, N., Hutahaean, S., Harahap, D. W., Mutiara, N., Nasution, W., Asrina, R., Rozak, A., & Nasution, I. (2023). Hadis pendidikan tentang penting dan wajibnya menuntut ilmu. Al Murabbi, 1(1), 17–25.
Humaira, S. M., & Kholik, A. (2022). Dampak Kajian Keagamaan Kitab Akhlakul Lil Bannat Terhadap Akhlak Siswa Di TPA Miftahussa’adah Kampung Bendungan. Educivilia: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 3(1), 73–79. https://doi.org/10.30997/ejpm.v3i1.5290
Indonesia, P. R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., Terpadu, P. E., Daerah, B. K., Presiden, P., Indonesia, R., Presiden, K. K., Indonesia, R., & Daerah, P. O. (1991). Presiden Republik Indonesia. 2010(1), 1–5.
Iswati. (2019). Bimbingan Penyuluhan Islam, Vol. 1, No. 1 Januari-Juni 2019 | 37. Rumah Jurnal IAIN Metro, 1(1), 43.
Maimun, M. Y., Mahdiyah, A., Nursafitri, D., & Malang, U. M. (2021). Jurnal Pendidikan Indonesia ( Japendi ) URGENSI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAMIC BOARDING SCHOOL. 2(7), 1208–1218.
Novearti, R. F. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Pada Siswa Di Sekolah Menengah Pertama ( Smp ). An-Nizom, 2, 407–417.
Putra, W. B. (2020). Bimbingan Agama Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Melalui Kajian Kitab Klasik Di Majelis Taklim Al-Sabiiliy Cisoka. Repository.Uinjkt.Ac.Id.
Putra, W. S. (2022). The BIMBINGAN KEAGAMAAN BAGI REMAJA GUNA PENINGKATAN PEMAHAMAN FIKIH IBADAH. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 7(1), 18–31. https://doi.org/10.32923/sci.v7i1.1711
Putrie, A. M., & Sari, R. M. (2023). Bimbingan Agama Dalam Pengajian Rutin Membentuk Kepribadian Muslim Pada Aspek Sosial. 3(2), 3826–3834.
Radiyah Nooralmira, A., & Guntara, Y. (2021). Bimbingan Keagamaan dalam Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 3(2), 32–54. https://doi.org/10.53401/iktsf.v3i2.66
Romansah, T. (2017). Implementasi Kegiatan Mentoring Keagamaan Dalam Pembinaan Karakter Islami. Atthulab: Islamic Religion Teaching and Learning Journal, 2(1). https://doi.org/10.15575/ath.v2i1.2723
Rupiah, S., & Nuruddaroini, M. A. S. (2022). Program Keagamaan di SMA Global Islamic Boarding School dan SMAN Banua Kalimantan Selatan Bilingual Boarding School. Alhamra Jurnal Studi Islam, 3(1), 67. https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i1.11836
Siswanto, H. (2018). Pentingnya Pengembangan Budaya Religius di Sekolah. Madinah: Jurnal Studi Islam, 5(1), 73–84. http://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah/article/view/1422
Tahir, M., & Amirullah, A. (2020). Pembinaan Keagamaan Siswa-Siswi Sekolah Menengah Atas melalui Rohani Islam (Rohis) di Kota Samarinda dan Balikpapan. Lentera, 3(2), 41–58. https://doi.org/10.21093/lentera.v3i2.1984
Yeni maasyrifah, Rahmat syare’i, & Iis Salsabilah. (2022). Peran Guru Pendidikan Agama Islam (Pai) Dalam Membentuk Sikap Keagamaan Peserta Didik Di Sma Ma’Arif Banyuresmi Dan Smk Ma’Arif Garut. Jurnal Ilmiah Edukatif, 8(1), 94–106. https://doi.org/10.37567/jie.v8i1.1237
Copyright (c) 2024 Khalawati Jannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.