Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Meningkatkan Sikap Moderasi Beragama Siswa di SD IT Al Munadi Medan Marelan
Abstract
Sebagai Negara dengan keanekaragaman etnik, agama, suku, dan bahasa yang tinggi, Indonesia telah lama menghadapi tantangan dalam mengelola keberagaman. Pada satu sisi, keberagaman menjadi kekayaan dan kekuatan bagi bangsa Indonesia. Namun di sisi lain, keberagaman juga menyimpan potensi konflik antar golongan. Pengenalan nilai-nilai moderasi sejak dini diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan intoleransi ini. Masa sekolah dasar (SD) yang sering disebut sebagai periode puncak anak dalam belajar kepribadian, merupakan waktu yang tepat untuk memperkenalkan nilai-nilai moderasi kepada seorang anak. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan sikap moderasi beragama melalui penerapan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Mengingat siswa disekolahdasar mereka adalah anak usia sekitar7-12 tahun yang dimana mereka sedang ada di tahap mengamati, mengetahui juga mulai belajar menganalisis antara yang baik dan yang buruk. Adapun tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu guna mengeksplor pentingnya moderasi beragama yang ada dilingkungan pendidikan sekolah dasar.Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara. Subjek penelitian diambil dari 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru dan perwakilan 5 orang peserta didik dari kelas 5 SD IT Al-Munadi Medan Marelan yang diambil secara acak. Subjek penelitian diwawancarai terkait pemahaman dan penerapan moderasi dalam beragama di lingkungan sekolah. Analisis data dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan lebih banyak bersifat uraian dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang moderat, toleran, adil, dan harmonis.
Metrics
References
Akhmadi, A. 2019. “Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia.” Jurnal Diklat Keagamaan 13(2): 48.
Alam, M. 2017. “Studi Implementasi Pendidikan Islam Moderat Dalam Mencegah Ancaman Radikalisme Di Kota Sungai Penuh Jambi.” Jurnal Islamika 17(2): 17–40.
Basri, H. 2018. “Kemampuan Kognitif Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembelajaran Ilmu Sosial Bagi Siswa Sekolah Dasar.” Jurnal Penelitian Pendidikan 18(1).
Dawing, D. 2018. “Mengusung Moderasi Islam Di Tengah Masyarakat Multikultural.” Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin dan Filsafat 13(2): 225–55.
Hiqmatunnisa, H. & Az-Zafi., A. 2020. “Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Islam Dalam Pembelajaran Fiqih Di PTKIN Menggunakan Konsep Problem Based Learn.” Jurnal JIPIS 29(1): 29.
Lessy, Z. 2022. “Implementasi Moderasi Beragamadi Lingkungan Sekolah Dasar.” jurnal Paedagogie 3(2).
N.Nor. 2022. “Moderasi Beragama Dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan.” Journal of Educational Integration and Development 2(3): 187–97.
Noor, L.N.F. 2020. “Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Dalam Meningkatkan Kompetensi Guru PAI Di SMP Swasta Wilayah Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.” MA’ALIM: Jurnal Pendidikan Islam 1(1): 12.
PDSPK Kemdikbud RI. 2016. “Analisis Kearifan Lokal Ditinjau Dari Keragaman Budaya Tahun 2016.”
PPIM UIN Jakarta. 2017. “Redam Radikalisme Butuh Pendidikan Keagamaan Inklusif, Rabu,8 November 2017 Dari Uinjkt.Ac.Id.” uinjkt.ac.id.
Purwanto, Y.dkk. 2019. “Internalisasi Nilai Moderasi Melalui Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum.” EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 17(2): 110–24.
Roulston, K., & Choi, M. 2018. Qualitative Interviews. The SAGE handbook of qualitative data collection.
Sabani, F. 2019. “Perkembangan Anak-Anak Selama Masa Sekolah Dasar (6–7 Tahun).” Didaktika:Jurnal kependidikan 8(2).
Salim, H. 2012. “Menggagas Pendidikan Agama Lintas Sekolah Berciri Khaskan Agama Yang Tidak Seagama.” Dalam Jurnal – Analisis 12(2): 17.
Schwartz, S. S., Dkk. 2007. “Dua Wajah Islam: Moderatisme vs Fundamentalisme Dalam Wacana Globa.”
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Umah, R. Y. H., Werdiningsih, W., & Anggraini, Y. 2022. “Internalisasi Nilai-Nilai Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Karakter Di Sekolah Dasar.” Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars (AnCoMS) 6(1).
Wahyudi, D. & Novita, K. 2021. “Literasi Moderasi Beragama Sebagai Reaktualisasi ‘Jihad Milenial’ Era 4.0.” Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama 1(1): 28.
Zamimah, I. 2018. “Moderatisme Islam Dalam Konteks Keindonesiaan.” Al-Fanar 1(1): 75–90.
Copyright (c) 2023 Siti Khairunnisa Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.